suaramedia.id – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024, kembali menyita perhatian. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2026) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan seorang ahli hukum tata negara. Namun, pendapat ahli tersebut justru dinilai tim kuasa hukum Gus Yaqut sebagai penguat argumentasi mereka, bukan KPK.

Related Post
Charles Simabura, Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, dihadirkan oleh tim Biro Hukum KPK untuk memberikan keterangan. Ironisnya, Koordinator Tim Advokat Pembela Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut bahwa kesaksian Charles Simabura justru menjadi bumerang bagi KPK. "Dari persidangan hari ini, ahli yang dihadirkan oleh KPK sendiri justru sepakat dengan yang kita sampaikan," ujar Mellisa seusai sidang.

Menurut Mellisa, salah satu poin krusial yang disepakati ahli adalah terkait kewenangan penyidik. "Ya, pertama terkait dengan apa tadi, kewenangan. Kewenangan penyidik, bahwa ketika sebuah kewenangan itu sudah dicabut oleh undang-undang, maka hilang sudah kewenangannya," jelas Mellisa, menyoroti pernyataan ahli yang mengindikasikan adanya potensi cacat formil dalam proses penetapan tersangka.
Tim kuasa hukum Gus Yaqut berargumen bahwa keterangan ahli yang seharusnya menguatkan dalil KPK, justru secara gamblang mendukung argumentasi mereka. Hal ini memperkuat klaim bahwa penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut memiliki cacat, baik secara formil maupun materiil. "Itu justru dinyatakan secara jelas oleh ahli yang dihadirkan oleh KPK itu sendiri. Dan banyak ya, saya rasa keterangan ahli yang dihadirkan oleh KPK yang sepemahaman dengan yang kami sampaikan, gitu," tambah Mellisa, menegaskan bahwa banyak poin lain dari kesaksian ahli yang sejalan dengan pembelaan mereka.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kekuatan bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini, terutama setelah ahli yang mereka hadirkan sendiri tampak mendukung pihak termohon. Perkembangan ini tentu akan menjadi sorotan tajam dalam kelanjutan proses praperadilan Gus Yaqut.











Tinggalkan komentar