Klaim Sumbar Barbar, Abu Janda Kembali Diseret ke Bareskrim!

Klaim Sumbar Barbar, Abu Janda Kembali Diseret ke Bareskrim!

suaramedia.id – Pegiat media sosial kontroversial, Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kembali menghadapi aduan hukum. Kali ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh dua entitas dari Sumatera Barat: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Josal Bantu Rakyat dan Persatuan Keluarga Besar Piaman Kota Padang. Aduan ini dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang dinilai menghina masyarakat Sumatera Barat.

Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, mengungkapkan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat "intoleran dan barbar" dalam sebuah forum di Philadelphia, Amerika Serikat, telah melukai perasaan mendalam masyarakat Minangkabau. "Jujur, kenapa kami bisa hadir di Jakarta ini? Mungkin saya selaku pribadi dan selaku salah satu orang di organisasi yang berada di Kota Padang merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya," tegas Yohannas di Bareskrim Polri pada Kamis (28/5) kemarin.

Klaim Sumbar Barbar, Abu Janda Kembali Diseret ke Bareskrim!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Yohannas menjelaskan bahwa pihaknya sengaja datang langsung dari Kota Padang ke Jakarta untuk mengajukan pengaduan resmi ini. Ia membantah keras tudingan Abu Janda, menekankan bahwa masyarakat Sumatera Barat adalah masyarakat yang menjunjung tinggi toleransi dan beradab. "Seluruh agama dan rumah ibadah ada di Sumbar, ini bukti nyata toleransi kami," tambahnya, menyoroti keberagaman yang ada di Ranah Minang.

Sebagai barang bukti, pelapor telah menyerahkan rekaman video dari platform YouTube yang tersimpan dalam sebuah flashdisk. Bagian spesifik yang menjadi fokus aduan berada pada durasi menit ke-53 hingga menit ke-57 dari video tersebut. Pengaduan ini diajukan secara terpisah oleh LBH Josal Bantu Rakyat dan Paguyuban PKDP Kota Padang.

Aduan ini mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang disasar berkaitan dengan penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu, sebuah tuduhan serius yang kini akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar