suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Penitipan ini dimulai sejak Jumat, 24 Juli 2026, dan langsung menuai perhatian publik terkait perlakuan yang diterimanya. Menanggapi spekulasi yang mungkin muncul, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi Febrie Adriansyah selama berada di bawah pengawasan lembaga antirasuah tersebut.

Related Post
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penahanan dan pelayanan yang diberikan kepada Febrie Adriansyah sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk semua tahanan KPK. "Dalam penahanannya terhadap tersangka Saudara FA, tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK," ujar Budi pada Senin (27/7/2026), mengutip pernyataan resminya. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum bagi setiap individu yang menjalani proses penahanan.

Febrie Adriansyah diketahui memasuki Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Sama seperti prosedur standar bagi tahanan baru lainnya, ia terlebih dahulu menjalani masa isolasi. "Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," tambah Budi, menjelaskan tahapan yang harus dilalui oleh Febrie sebelum berinteraksi dengan tahanan lain.
Pada hari yang sama, keluarga Febrie Adriansyah juga terlihat berkunjung ke rutan, membawa makanan untuknya. Tak lama berselang, tim kuasa hukumnya juga turut menjenguk untuk berkoordinasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Kunjungan ini merupakan bagian dari hak tahanan yang diatur dalam prosedur penahanan KPK, memastikan bahwa Febrie tetap mendapatkan akses terhadap keluarga dan pendampingan hukum yang diperlukan.








Tinggalkan komentar