Gugatan Ijazah Gibran: Lemah di Legal Standing?

Gugatan Ijazah Gibran: Lemah di Legal Standing?

suaramedia.id – Polemik mengenai gugatan yang diajukan Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini mendapat sorotan tajam dari pakar hukum. Praktisi hukum, Halim Darmawan, menilai bahwa gugatan tersebut berpotensi kandas di tengah jalan karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.

Menurut Halim, syarat utama dalam mengajukan gugatan di MK adalah adanya bukti kerugian yang nyata dan adanya pihak yang merasa dirugikan secara hukum. Ia menekankan bahwa keberatan tersebut tidak bisa hanya datang dari satu pihak saja jika menyangkut proses pencalonan yang melibatkan koalisi.

Gugatan Ijazah Gibran: Lemah di Legal Standing?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Bukti surat harus memiliki legalitas yang jelas, dan harus ada pihak yang merasa dirugikan. Pertanyaannya, apakah ada partai-partai lain yang memberikan kuasa kepada pemohon? Jika ada, maka legal standing-nya baru bisa dikatakan kuat," ujar Halim dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Halim menambahkan, mengingat Gibran dicalonkan melalui mekanisme koalisi partai, maka pihak yang merasa keberatan seharusnya mencakup partai-partai yang terlibat dalam proses pencalonan tersebut. Hingga saat ini, ia mencatat baru ada satu partai yang tampak menaruh keberatan dalam perkara ini.

"Tidak bisa jika hanya satu partai saja yang keberatan. Seharusnya partai-partai yang merasa dirugikan oleh temuan tersebut yang maju. Mengingat saat pencalonan, ia diusung oleh koalisi partai, maka pihak yang merasa keberatan terhadap adanya kekurangan administrasi tersebut haruslah mewakili kepentingan koalisi tersebut," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa jika gugatan ini hanya didasari oleh satu partai tanpa adanya dukungan atau kerugian yang dirasakan oleh anggota koalisi lainnya, maka gugatan tersebut akan sulit untuk diterima oleh hakim Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, isu mengenai keabsahan dokumen administrasi Gibran Rakabuming Raka telah menjadi perbincangan hangat di ruang publik setelah Denny Indrayana melayangkan gugatan resmi ke MK. Namun, dinamika hukum ini kini bergeser pada pertanyaan mendasar mengenai siapa sebenarnya yang memiliki hak konstitusional untuk menggugat dalam kasus ini.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar