suaramedia.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya angkat bicara terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembelian hewan kurban oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut MUI, praktik ini sama sekali tidak melanggar syariat Islam, bahkan dinilai sah dan memiliki landasan kuat karena bertujuan untuk kemaslahatan umat.

Related Post
Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menegaskan bahwa mekanisme ini memiliki dasar fikih yang kokoh dan bukan merupakan inovasi baru dalam sejarah kepemimpinan Islam. "Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal," kata Niam, mengutip pernyataan resminya.

Niam menjelaskan, dalam tradisi Islam, seorang pemimpin atau imam memang dianjurkan untuk mengalokasikan dana dari kas negara, atau yang dikenal sebagai Baitul Mal, guna pengadaan hewan kurban demi kesejahteraan rakyat. Ia merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai landasan syariatnya. Dalam konteks kenegaraan modern Indonesia, APBN dapat diinterpretasikan sebagai wujud kontemporer dari Baitul Mal tersebut.
Dengan demikian, kurban yang dilaksanakan oleh Presiden melalui anggaran negara ini dipandang sebagai bentuk kurban atas nama negara yang dipersembahkan untuk seluruh lapisan masyarakat. "Sehingga kurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar’i," imbuh Niam, memperjelas.
Tak hanya dari perspektif hukum agama, MUI juga melihat mekanisme ini sebagai hal yang lumrah dari sudut pandang teknis birokrasi. Niam menganalogikan praktik ini dengan penyaluran berbagai bantuan sosial pemerintah lainnya, yang juga bersumber dari dana negara dan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat.









Tinggalkan komentar