Skandal Kuota Haji: Pengacara Gus Yaqut Bongkar Kejanggalan Angka Rp622 Miliar!

Skandal Kuota Haji: Pengacara Gus Yaqut Bongkar Kejanggalan Angka Rp622 Miliar!

suaramedia.id – Mellisa Anggraini, kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, secara tegas mempertanyakan keabsahan klaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini dilontarkan Mellisa dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai angka fantastis tersebut belum didasarkan pada hasil audit resmi yang valid.

Menurut Mellisa, sejak penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, KPK belum pernah menyajikan hasil audit kerugian negara yang sah. Angka Rp622 miliar yang disebut tim hukum KPK dalam jawaban mereka di persidangan, kata Mellisa, hanyalah hasil pemeriksaan investigasi, bukan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kekuatan hukum.

Skandal Kuota Haji: Pengacara Gus Yaqut Bongkar Kejanggalan Angka Rp622 Miliar!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.net

"Kami masih mempertanyakan keabsahan tentang penghitungan kerugian negara itu. Karena kami melihat dari jawaban ini pun sifatnya belum hasil audit, tetapi masih hasil pemeriksaan investigasi. Nanti kita pasti akan masuk ke wilayah pembuktian itu," ujar Mellisa, menegaskan kesiapan pihaknya untuk membantah klaim tersebut di tahap pembuktian.

Ia juga menyoroti inkonsistensi KPK dalam menyebutkan besaran kerugian negara. "Artinya, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya kejelasan kerugian negara yang konsisten. Awalnya mereka sempat menyebut Rp1 triliun, lalu Rp1,6 triliun, dan pada akhirnya di angka Rp600 miliar. Ini tentu kami pertanyakan," ungkapnya. Mellisa menduga bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh KPK bukanlah LHP resmi, melainkan hanya laporan sementara atau berkala.

Lebih lanjut, Mellisa membantah argumen KPK yang memasukkan kuota haji sebagai bagian dari lingkup keuangan negara. Ia menjelaskan bahwa kuota haji merupakan aspek administratif yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. "Kuota haji itu bersifat administratif. Ia tidak bisa menjadi aset, tidak bisa dinilai dengan uang, dan tidak bisa disebut sebagai kekayaan negara," tegas Mellisa, membongkar pandangan berbeda mengenai status kuota haji dalam konteks kerugian negara.

Bayu Nata
Author: Bayu Nata

jurnalis di Suara Media yang fokus pada isu-isu sosial-politik dan tata kelola pemerintahan daerah. Tulisannya sering menyoroti kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat dan perkembangan dinamika politik di tingkat regional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar