suaramedia.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas menyikapi penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk memastikan independensi dan meminimalisir potensi konflik kepentingan, Kejagung secara resmi akan membentuk tim penyidik khusus yang beranggotakan personel terpilih.

Related Post
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan strategi krusial. "Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik dari orang-orang terpilih di Kejaksaan. Tim ini nantinya akan secara khusus menangani kasus Febrie Adriansyah dengan tujuan utama meminimalisir segala bentuk konflik kepentingan," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (13/7/2026).

Anang menambahkan, tim khusus tersebut akan bertugas mendalami secara menyeluruh duduk perkara yang menjerat Febrie. Proses investigasi akan mencakup penelaahan berita acara pemeriksaan yang telah ada, serta analisis mendalam terhadap barang bukti yang berhasil dikumpulkan. "Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," tegasnya.
Selain itu, Kejagung juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi erat dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif dan akuntabel. Sebelumnya, terkait spekulasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah, Kejagung telah menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berada di luar negeri, memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.
Pembentukan tim penyidik khusus ini diharapkan dapat menjaga integritas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Agung, terutama mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebelumnya. Publik menanti transparansi dan keadilan dalam penuntasan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum ini.








Tinggalkan komentar