Geger! Eks Jampidsus Dicekal Imigrasi, Ada Apa?

Geger! Eks Jampidsus Dicekal Imigrasi, Ada Apa?

suaramedia.id – JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tak bisa bepergian ke luar negeri. Ia bersama seorang tersangka lainnya, Don Ritto, telah resmi dicegah oleh pihak Imigrasi menyusul penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konfirmasi pencegahan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko. Saat dihubungi suaramedia.id pada Minggu (12/7/2026), Hendarsam menyatakan, "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)."

Geger! Eks Jampidsus Dicekal Imigrasi, Ada Apa?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Hendarsam merinci bahwa permohonan pencegahan ini diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Permohonan tersebut, yang terdaftar dengan surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus, secara resmi diterima pada tanggal 11 Juli 2026.

Pencegahan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto ini akan berlaku selama 20 hari ke depan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hendarsam juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk senantiasa mendukung penuh proses penegakan hukum. "Kami akan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah terlihat dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026), sehari sebelum permohonan pencegahan diajukan. Langkah pencegahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar