Ambang Batas 1% Pemilu: GKSR Tantang Parlemen!

suaramedia.id – JAKARTA – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) membuat gebrakan signifikan dengan merilis draf naskah akademik perubahan aturan pemilu setebal 200 halaman. Dokumen komprehensif ini, yang mengupas tuntas 30 isu krusial kepemiluan dan secara tegas mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 1 persen sebagai gagasan sentral, diluncurkan bertepatan dengan peringatan satu tahun kiprah GKSR.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Draf ambisius ini dirumuskan oleh delapan partai politik non-parlemen yang tergabung dalam GKSR. Mereka adalah Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Berkarya. Selama setahun penuh, kelompok ini aktif menggelar serangkaian diskusi intensif dengan berbagai tokoh dan pegiat kepemiluan untuk menyusun materi ini.

Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, menyatakan bahwa peluncuran naskah akademik ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah upaya konkret untuk menyediakan materi pembanding yang kredibel bagi revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah bergulir di parlemen. "Kami mengadakan launching naskah akademik sekaligus sandingan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh partai parlemen di DPR," ungkap Said dalam acara peringatan HUT pertama GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026) malam.

Salah satu poin paling menonjol dan berpotensi memicu perdebatan adalah usulan penetapan PT sebesar 1 persen. Said Iqbal menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah tanpa dasar. Menurutnya, usulan ini mengacu pada kajian ilmiah mendalam yang dilakukan oleh para aktivis kepemiluan terkemuka, termasuk Perludem, dengan menggunakan rumus Taagepera yang diakui secara internasional. Harapannya, penurunan ambang batas ini dapat membuka ruang representasi politik yang lebih luas dan inklusif bagi berbagai spektrum suara rakyat di parlemen.


Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar