suaramedia.id – Isu panas seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disebut-sebut dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 akhirnya terjawab. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, dengan tegas membantah kabar tersebut, memastikan bahwa RUU krusial ini masih kokoh dalam daftar prioritas legislasi DPR.

Related Post
Martin Manurung menjelaskan pada Minggu (baru-baru ini) bahwa narasi dan infografis yang beredar luas belakangan ini, yang mengklaim RUU Perampasan Aset telah dikeluarkan, adalah tidak benar. "Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026," tegas Martin. Ia menambahkan, RUU tersebut tetap terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6, sebagai usulan dari DPR RI dan disiapkan oleh Komisi III DPR RI.

Lebih lanjut, Martin membeberkan bahwa proses penyusunan RUU Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI terus berjalan intensif. Pihak Komisi III bahkan secara aktif mengundang berbagai pakar, akademisi, perwakilan NGO, hingga praktisi hukum untuk mendapatkan masukan komprehensif.
"RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya," ujar Martin, menekankan komitmen bersama dalam menciptakan regulasi yang kuat dan berkeadilan.
Penegasan dari Baleg DPR ini diharapkan dapat meredakan spekulasi publik dan menegaskan kembali keseriusan DPR dan pemerintah dalam menuntaskan regulasi penting ini, yang diharapkan menjadi senjata ampuh dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia.








Tinggalkan komentar