suaramedia.id – Sebuah kabar mengejutkan mengguncang jagat hukum Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dikenal dengan inisial FA, kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman penetapan status hukum ini disampaikan kepada publik pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Related Post
Penetapan FA sebagai tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Selain Febrie Adriansyah, pihak kepolisian juga menetapkan satu individu dari sektor swasta berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga saat ini, identitas lengkap serta peran DR dalam kasus ini belum dijelaskan secara rinci oleh pihak berwenang.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengonfirmasi penetapan tersebut. "Kami telah menetapkan saudara FA dalam perkara korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Irjen Totok Suharyanto pada Sabtu (11/7/2026), menegaskan langkah serius yang diambil kepolisian.
Kasus ini tentu menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebelumnya sebagai Jampidsus, sebuah jabatan kunci dalam penindakan kasus korupsi di Kejaksaan Agung. Perkembangan ini juga terjadi setelah sebelumnya Febrie Adriansyah dikabarkan mundur dari jabatannya, dan Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum untuk mengungkap tuntas kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum ini.








Tinggalkan komentar