suaramedia.id – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menilai langkah pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung ini bukan hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi mengacaukan tatanan hukum acara pidana di Indonesia.

Related Post
“Banyak pihak yang terkecoh,” ungkap Mahfud, seperti dikutip dari kanal YouTube pribadinya pada Minggu (12/7/2026), menyoroti apa yang ia sebut sebagai ‘manuver’ penegak hukum terhadap Febrie.

Mahfud menjelaskan, dirinya sendiri awalnya sempat mengira bahwa pengalihan ini adalah pelimpahan perkara yang sudah lengkap (P21) setelah penyidikan oleh kepolisian rampung. Asumsi ini membuatnya beranggapan bahwa proses hukum dapat berjalan lebih efisien menuju peradilan. “Saya sendiri termasuk yang terkecoh,” katanya, menjelaskan pemahaman awal bahwa penyidikan oleh Polri telah rampung dan tersangka sudah diperiksa.
Namun, Mahfud kemudian mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, yang mengubah pandangannya. Ia mengetahui bahwa yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan “penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan.” Fakta mengejutkan terungkap: tersangka Febrie Adriansyah ternyata belum pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian.
Mahfud menegaskan bahwa mekanisme “penyerahan atau pengalihan penyidikan” semacam ini tidak memiliki dasar hukum dalam KUHAP dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengatur pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan atau sebaliknya tanpa memenuhi prosedur yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka. Pengalihan ini, lanjut Mahfud, berpotensi menciptakan preseden buruk dan menimbulkan ketidakpastian hukum.








Tinggalkan komentar