suaramedia.id – JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perbincangan hangat di parlemen. Salah satu isu paling krusial yang mendominasi pembahasan substansi adalah penentuan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam implementasi aturan ini kelak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, baru-baru ini.

Related Post
Habiburokhman menyampaikan klarifikasi penting sekaligus membantah spekulasi yang menyebut Komisi III DPR menolak pembentukan regulasi vital ini. Dalam pernyataannya, ia justru menguraikan poin-poin substansi yang menjadi inti perdebatan sengit di antara para legislator.

"Teman-teman, perdebatan utamanya adalah bagaimana kita bisa menyeimbangkan antara kepentingan pemulihan aset untuk kerugian keuangan negara dengan upaya membatasi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh para penegak hukum," jelas Habiburokhman di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan. Ia menekankan bahwa RUU ini tidak boleh menjadi celah bagi aparat untuk bertindak sewenang-wenang dengan dalih undang-undang.
Untuk itu, DPR saat ini tengah melakukan pendalaman materi secara intensif, mengumpulkan dan menganalisis berbagai masukan yang telah diterima. "Ini yang kemarin masukan kita banyak sekali, teman-teman, dan kita memang perlu pengayaan lebih lanjut mengenai hal itu. Di mana batas yang paling pas agar regulasi ini efektif namun tetap adil," pungkasnya, menunjukkan komitmen DPR dalam menyusun RUU yang komprehensif dan berimbang.








Tinggalkan komentar