suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan resmi terkait kesiapan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk diperiksa dalam kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan Nadiem sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik.

Related Post
Harli menegaskan, jika penyidik belum memerlukan keterangan Nadiem, maka pemeriksaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut akan dimintai keterangan. "Kalau itu menjadi kebutuhan penyidikan, tentu penyidik akan menjadwal," tegasnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6). Ia menambahkan, "Pihak-pihak manapun yang terkait dengan perkara ini, dan dapat membuat terang tindak pidana ini, penyidik akan melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan."

Sebelumnya, Nadiem menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Nadiem menyatakan, "Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan." Ia menjelaskan bahwa pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari upaya mitigasi pandemi Covid-19 untuk menekan learning loss.
Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook. Harli Siregar mengungkapkan adanya indikasi pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan laptop Chromebook dengan dalih teknologi pendidikan. Kajian tersebut, menurutnya, menciptakan skenario seolah-olah penggunaan laptop berbasis Chrome sangat dibutuhkan. Padahal, hasil uji coba tahun 2019 menunjukkan inefektivitas penggunaan 1.000 unit Chromebook sebagai sarana pembelajaran.
Tinggalkan komentar