suaramedia.id – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis mengejutkan terhadap 21 terdakwa yang terlibat dalam kericuhan demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Meskipun divonis tujuh bulan penjara, para terdakwa tidak akan mendekam di balik jeruji besi, melainkan menjalani pidana pengawasan.

Related Post
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026. Majelis Hakim, yang diketuai oleh Saptono dengan anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Ida Satriani, menyatakan bahwa ke-21 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim Saptono dalam persidangan.
Hakim Saptono melanjutkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan kepada para terdakwa. Namun, yang menjadi sorotan adalah keputusan majelis hakim untuk menyertakan pidana pengawasan. Ini berarti, meski secara hukum divonis hukuman penjara, para terdakwa tidak perlu menjalani kurungan fisik. Mereka akan berada di bawah pengawasan selama periode yang telah ditentukan.
Vonis ini memberikan preseden menarik dalam penanganan kasus kericuhan demonstrasi, di mana penegakan hukum memilih bentuk pidana pengawasan sebagai pengganti kurungan fisik. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik terkait interpretasi dan penerapan hukum dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang.










Tinggalkan komentar