suaramedia.id – Universitas Bung Karno (UBK) akhirnya angkat bicara dengan merilis sembilan poin pernyataan sikap resmi menyusul terkuaknya kasus penerimaan uang sebesar Rp20 juta oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin. Dana kontroversial ini diduga berkaitan erat dengan aksi unjuk rasa mahasiswa UBK yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

Related Post
Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026), menegaskan bahwa unjuk rasa yang berlangsung pada Senin, 15 Juni 2026, merupakan inisiatif murni dari aspirasi mahasiswa. Pihak kampus secara tegas menolak anggapan bahwa aksi tersebut merupakan penugasan atau mandat dari institusi.

"Universitas Bung Karno menegaskan bahwa kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," jelas Sri, mengklarifikasi posisi kampus.
Dengan demikian, Sri menambahkan, segala tindakan dan pernyataan yang dilontarkan selama aksi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab para mahasiswa yang terlibat. UBK juga tidak akan menoleransi adanya pelanggaran kode etik akademik yang dilakukan oleh mahasiswa terkait unjuk rasa tersebut. Sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku di kampus.
"Universitas Bung Karno tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran akademik yang dilakukan oleh mahasiswa dan akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan kampus," lanjut Sri, menekankan komitmen UBK terhadap integritas akademik.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, mengungkapkan bahwa Muhammad Abdimaludin telah membuat surat pernyataan tertulis yang mengakui penerimaan uang Rp20 juta. Dana tersebut, menurut pengakuan Abdimaludin, berasal dari alumni dan diserahkan melalui perantara aparat kepolisian, meskipun identitas pemberi dan detailnya masih menjadi misteri hingga saat ini. Sebelumnya, Abdimaludin juga telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM FH UBK akibat kasus ini, sebagaimana diberitakan oleh suaramedia.id.








Tinggalkan komentar