suaramedia.id – JAKARTA – Polemik seputar keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas. Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin, secara resmi mengajukan gugatan baru yang menargetkan sembilan pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).

Related Post
Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya untuk mencari kejelasan mengenai dokumen pendidikan Presiden. Kali ini, sembilan entitas penting menjadi tergugat. Dari ranah penyelenggara pemilu, gugatan ditujukan kepada Ketua KPU RI, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Ketua KPU Kota Surakarta. Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, dan Ketua Bawaslu Kota Surakarta juga turut diseret ke meja hijau. Dari lingkungan akademis, gugatan menyasar Prof. Dr. Ir. Muhammad Na’iem, M.Agr.Sc. (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2005-2014), Prof. Dr. Ir. Budiadi, S.Hut., M.Agr.Sc., IPU (Dekan Fakultas Kehutanan UGM periode 2019), serta secara institusional kepada Rektor Universitas Gadjah Mada.

Inti permasalahan yang diangkat Bonatua dalam gugatannya adalah terkait legalisasi (legalisir) ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, proses legalisir ijazah yang digunakan dalam berbagai kontestasi politik, mulai dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden, tidak mencantumkan tanggal. Hal ini dianggap menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan dokumen tersebut dan menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan.










Tinggalkan komentar