suaramedia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi, kali ini dengan memeriksa enam saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin, 24 Agustus 2026, ini menyasar pihak-pihak krusial, termasuk pemasok perlengkapan makan atau yang dikenal sebagai ‘supplier ompreng’, hingga mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Related Post
Langkah ini diambil oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bagian integral dari upaya mereka untuk memperkuat konstruksi pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang bergulir. Fokus utama adalah mengungkap potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaksanaan program yang seharusnya menjamin asupan gizi bagi masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya kepada suaramedia.id, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," ujar Anang, mengutip pernyataan resmi.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam rantai pasok dan implementasi program ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menelusuri setiap celah potensi korupsi. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya program MBG dalam menjamin kesejahteraan gizi, terutama bagi kelompok rentan, dan dugaan penyelewengan dana publik yang besar.








Tinggalkan komentar