suaramedia.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengungkapkan harapannya agar divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Harapan tersebut dilontarkan Nadiem seusai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026), menjelang agenda putusan yang dijadwalkan pekan depan.

Related Post
"Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas," tegas Nadiem. Ia secara tegas menolak kemungkinan hukuman ringan, dengan alasan kuat: "Saya bukan (hukuman) ringan dong, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti, jadi benar-benar harapannya ya bebas." Keyakinan ini menggarisbawahi posisinya yang merasa tidak bersalah dalam pusaran kasus tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri berpusat pada proyek pengadaan jutaan unit laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) dengan nilai anggaran fantastis yang mencapai triliunan rupiah. Proyek strategis ini digulirkan sebagai bagian dari inisiatif pemerintah untuk mengakselerasi digitalisasi pendidikan dan mendukung proses pembelajaran jarak jauh.
Agenda pembacaan putusan atas perkara yang menyeret namanya ini telah ditetapkan pada Selasa, 30 Juni 2026. Menjelang momen krusial tersebut, Nadiem mengaku hanya bisa pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum serta kehendak Tuhan, setelah serangkaian pembelaan yang telah ia sampaikan.
Dengan nada pasrah namun penuh harap, ia berujar, "Sekarang tinggal berdoa aja, di tangan Tuhan sekarang." Pernyataan ini menggambarkan ketegangan dan penantian panjang Nadiem Makarim menjelang vonis yang akan menjadi penentu nasibnya di mata hukum.










Tinggalkan komentar