Geger! Pemilik Dolar-Emas 74 Kg Lawan Kejagung!

suaramedia.id – Para pemilik aset fantastis berupa uang tunai dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika Serikat, serta emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dipastikan akan mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan ini menargetkan penyitaan aset tersebut dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya. Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, dalam keterangan pers yang diterima suaramedia.id.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Handika Hanggowongso menjelaskan bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung dinilai telah mengambil keputusan secara prematur dengan secara langsung mengaitkan aset-aset tersebut dengan Febrie Adriansyah. "Kami melihat ada keputusan yang terburu-buru dari Tim 9 Kejagung dalam mengaitkan aset-aset ini dengan klien kami," ujar Handika, mengutip pernyataan para pemilik aset. "Sebagai respons atas penyitaan yang kami anggap tidak tepat ini, para pemilik emas dan uang tunai, baik dolar Singapura maupun dolar Amerika, akan segera mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Meskipun demikian, Handika belum dapat merinci kapan tepatnya gugatan praperadilan tersebut akan didaftarkan. Ia hanya menekankan bahwa proses hukum ini akan diupayakan sesegera mungkin. Handika juga menyatakan pemahamannya terhadap posisi Tim 9 Kejagung yang mungkin berada di bawah tekanan dalam menangani kasus ini, namun hal tersebut tidak lantas membenarkan tindakan penyitaan yang dinilai tergesa-gesa.

Langkah hukum ini diprediksi akan membuka babak baru dalam kasus penyitaan aset yang menarik perhatian publik. Para pemilik aset berharap gugatan praperadilan ini dapat mengembalikan hak mereka atas barang-barang yang disita, sekaligus menguji prosedur penyitaan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar