suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui situs elhkpn.kpk.go.id baru saja merilis data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Angka yang tertera cukup mengejutkan: Rp27,519 miliar! Data yang diakses suaramedia.id pada Rabu (23/7) menunjukkan Gibran melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2025.

Related Post
Rinciannya? Gibran tercatat memiliki tujuh aset tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah, dengan total nilai mencapai Rp17,44 miliar. Selain itu, ia juga memiliki empat kendaraan roda empat dan tiga kendaraan roda dua senilai Rp312 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta. Yang cukup mencolok adalah kepemilikan surat berharga Gibran yang mencapai Rp5,552 miliar, dan kas serta setara kas sejumlah Rp3,935 miliar. Uniknya, Gibran tercatat tidak memiliki utang sama sekali.

Sebagai penyelenggara negara, Gibran wajib melaporkan LHKPN sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Angka fantastis ini tentu menjadi perhatian publik dan menunjukkan kekayaan Gibran yang signifikan. (antara/kid)










Tinggalkan komentar