Ancaman Hukum Hantui Pers, MK Jadi Benteng Terakhir?

Ancaman Hukum Hantui Pers, MK Jadi Benteng Terakhir?

suaramedia.id – Praktisi hukum Irfan Kamil, seorang Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang, menyoroti realitas pahit yang masih membayangi dunia pers Indonesia. Lebih dari dua dekade setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis di Tanah Air tak henti-hentinya berhadapan dengan jeratan hukum akibat karya jurnalistik mereka. Pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu seringkali langsung berujung pada laporan pidana atau gugatan perdata, alih-alih melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers yang semestinya.

Kasus-kasus seperti dugaan korupsi yang berujung pada laporan pencemaran nama baik, atau liputan konflik agraria, kebijakan pemerintah, hingga aktivitas perusahaan yang berujung pada panggilan kepolisian, menjadi bukti nyata. Tak sedikit wartawan dan perusahaan pers yang harus menghadapi tuntutan ganti rugi fantastis karena isi pemberitaan mereka. Proses hukum ini, mulai dari pemeriksaan, penetapan tersangka, penahanan, hingga persidangan, memakan waktu, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit. Bahkan jika pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah, rangkaian panjang tersebut dapat menimbulkan "efek gentar" atau chilling effect yang menghambat kebebasan berekspresi.

Ancaman Hukum Hantui Pers, MK Jadi Benteng Terakhir?
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Fenomena ini diperparah oleh sejumlah kasus yang mencuat ke publik. Jurnalis Muhammad Asrul pernah diproses pidana setelah mengungkap dugaan korupsi di Palopo. Sementara itu, Diananta Putra Sumedi juga pernah dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya karena karya jurnalistiknya. Peristiwa-peristiwa ini mengindikasikan bahwa keberadaan UU Pers belum sepenuhnya menjamin mekanisme penyelesaian sengketa pers menjadi jalur pertama yang ditempuh. Wartawan masih rentan langsung berhadapan dengan proses pidana, bahkan sebelum dipastikan apakah persoalan yang dilaporkan merupakan tindak pidana atau murni sengketa jurnalistik.

Ancaman terhadap kebebasan pers kini tidak selalu berbentuk pembredelan atau penyensoran langsung. Sebaliknya, ancaman tersebut kerap hadir melalui penggunaan instrumen hukum secara tidak proporsional terhadap kerja jurnalistik. Problematika ini berakar pada ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut secara normatif menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum." Namun, penjelasannya yang menyebutkan bahwa perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat belum merumuskan secara konkret bentuk dan mekanisme perlindungan yang seharusnya diterima wartawan.

Akibatnya, tidak ada batasan tegas mengenai tindakan yang harus diambil aparat penegak hukum ketika menerima laporan pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik. Perlindungan hukum berisiko hanya menjadi pernyataan normatif semata. Wartawan disebut terlindungi, namun pada kenyataannya masih dapat langsung terseret ke dalam proses pidana atau perdata sebelum mekanisme yang disediakan UU Pers digunakan secara tuntas. Situasi ini kian mengkhawatirkan mengingat pekerjaan wartawan seringkali bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan kekuasaan. Pemberitaan yang kritis hampir selalu berpotensi menimbulkan ketidakpuasan, dan jika batas perlindungannya tidak jelas, hukum dapat disalahgunakan bukan hanya untuk mencari keadilan, melainkan juga untuk menekan pemberitaan dan membungkam kritik.

Melihat kondisi tersebut, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan permohonan pengujian Pasal 8 beserta Penjelasan Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang sangat dibutuhkan untuk menjamin kebebasan pers dan melindungi para jurnalis dalam menjalankan tugas mulianya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar