suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan petunjuk krusial terkait dugaan aliran dana haram dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Petunjuk vital ini didapatkan setelah tim penyidik KPK menggeledah kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, salah satu tersangka utama, yang berlokasi di wilayah Bekasi.

Related Post
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dalam operasi penggeledahan yang berlangsung pada Jumat (18/9/2026) tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). "Barang bukti yang kami sita di antaranya adalah dokumen dan BBE yang kuat mengindikasikan adanya aliran uang terkait perkara di ATR/BPN," terang Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2026).

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah diamankan kini akan menjalani proses telaah dan analisis mendalam. Langkah ini bertujuan untuk mengungkap secara komprehensif peran Lampri serta pihak-pihak lain yang terlibat, guna merangkai konstruksi utuh dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi lain pada 17-18 September 2026. Pada Kamis (17/9/2026), tim penyidik menyasar tiga ruangan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, yakni ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Tidak hanya itu, sejumlah ruangan di bawah direktorat terkait juga tak luput dari penggeledahan. Dari seluruh lokasi tersebut, KPK berhasil menyita beragam dokumen dan barang bukti elektronik yang diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan kasus korupsi ini.










Tinggalkan komentar