suaramedia.id – Pengacara kondang, Refly Harun, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait proses hukum yang menjerat kliennya, Roy Suryo, serta terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Refly, jika persidangan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, kedua tokoh tersebut semestinya dapat menghirup udara bebas tanpa perlu dihukum.

Related Post
"Kami meyakini, sepanjang kasus ini ditangani dengan lurus dan transparan, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa seharusnya dibebaskan. Mereka tidak seharusnya dijatuhi hukuman, bahkan untuk sehari pun," tegas Refly Harun seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis (17/9/2026). Pernyataan ini disampaikan Refly dengan keyakinan penuh terhadap proses hukum yang ideal.

Sebagai informasi, Roy Suryo didakwa atas tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dakwaan ini muncul setelah Roy menyoroti keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penelitiannya terhadap objek dokumen digital yang diunggah oleh Dian Sandi Utama di platform media sosial.
Refly Harun juga menyoroti adanya paradoks dalam kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada forum resmi yang secara definitif membuktikan keaslian atau kepalsuan ijazah Jokowi. Namun, ironisnya, kliennya justru harus menghadapi dakwaan fitnah atas dasar hasil "penelitian" yang ia lakukan terhadap dokumen tersebut. Ini menjadi poin krusial yang diangkat Refly dalam pembelaannya, mempertanyakan dasar hukum dakwaan yang dianggapnya prematur.










Tinggalkan komentar