suaramedia.id – Presiden Direktur PT BRN, Halim Kalla, rampung menjalani pemeriksaan intensif selama 9 jam di Kortas Tipikor Polri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan PLTU 1 Kalbar. Pemeriksaan terhadap adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pukul 20.00 WIB.

Related Post
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan total 50 pertanyaan kepada Halim Kalla. Namun, Totok enggan membeberkan lebih detail mengenai materi pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018. Selain Halim Kalla, tersangka lainnya adalah Fachmi Mochtar (Direktur PLN periode 2008-2009), RR (Dirut PT BRN), dan HYL (Dirut PT Praba).
Fachmi Mochtar diduga melakukan pemufakatan jahat dengan para tersangka lain untuk memenangkan tender proyek tersebut. Ia diduga meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC, meskipun konsorsium tersebut tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Proyek PLTU 1 Kalbar mangkrak meski telah diberikan perpanjangan waktu hingga 10 kali. Data terakhir menunjukkan bahwa pembangunan proyek tersebut hanya mencapai 85,56 persen. Alasan mangkraknya proyek ini adalah keterbatasan keuangan KSO BRN, padahal PLN telah membayarkan dana sebesar Rp323 miliar dan USD62,4 juta. Informasi ini dikutip dari suaramedia.id.










Tinggalkan komentar