PHK Massal Mengintai! RUU Ketenagakerjaan Wajib Lindungi Pekerja dan Pesangon!

Related Post
suaramedia.id – Konfederasi ASPEK Indonesia, bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai momentum krusial guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja di tanah air. Tuntutan utama yang disuarakan adalah pengetatan mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pembentukan Sistem Cadangan Pesangon Nasional demi menjamin hak-hak fundamental pekerja.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menegaskan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan harus mengembalikan peran dan fungsi negara dalam melindungi pekerja, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK," ujar Rusdi dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (4/8/2026) yang diterima suaramedia.id.
Ia menambahkan, Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) secara gamblang mengamanatkan hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Rusdi menyoroti bahwa peningkatan angka PHK yang terjadi belakangan ini tidak lepas dari kebijakan ketenagakerjaan yang dinilai semakin mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja. Ironisnya, di saat yang sama, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk pesangon, justru semakin berkurang.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, hingga semester pertama tahun 2026, sebanyak 32.389 pekerja telah mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Angka ini menjadi indikator serius akan rentannya posisi pekerja saat ini.
"Ketika ruang PHK diperluas dan biaya PHK dipermurah melalui pengurangan nilai pesangon, maka risiko kehilangan pekerjaan semakin mudah dibebankan kepada pekerja. Ini bukan sekadar persoalan hubungan industrial semata, tetapi menyangkut masa depan pekerja dan keluarganya secara keseluruhan," tegas Rusdi.
Oleh karena itu, ASPEK Indonesia dan KBPBI mendesak agar RUU Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi sekadar regulasi, melainkan instrumen nyata yang mampu mencegah PHK massal dan memastikan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi yang tidak menentu. Perlindungan ini dianggap vital untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.










Tinggalkan komentar