POLRI DITANTANG! Kortas Tipidkor Siap Lawan Eks Jampidsus!

POLRI DITANTANG! Kortas Tipidkor Siap Lawan Eks Jampidsus!

suaramedia.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Gugatan ini muncul sebagai respons atas penindakan hukum yang dinilai keliru oleh pihak Febrie.

Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Kepala Bagian Operasional Kortas Tipidkor Polri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan gentar menghadapi proses hukum tersebut. "Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Yusuf pada Selasa.

POLRI DITANTANG! Kortas Tipidkor Siap Lawan Eks Jampidsus!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Yusuf menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional yang sah bagi setiap individu, terutama jika merasa ada kejanggalan atau ketidaksesuaian dalam proses hukum yang menimpanya. Namun, ia juga mengingatkan tentang batasan-batasan yang diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat batasan bagi pihak-pihak yang berhak mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, seperti tersangka dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta advokat yang mewakili," terang Yusuf lebih lanjut.

Ia menambahkan, secara prinsip, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang memiliki kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut. Hal ini menekankan bahwa gugatan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan relevansi langsung dengan pihak yang mengajukan. Kesiapan Kortas Tipidkor ini menandai babak baru dalam dinamika hukum yang melibatkan pejabat tinggi negara.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar