Geger! Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan Ganda

Related Post
suaramedia.id – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabarkan akan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah hukum ini disambut tanggapan dari Komisi Kejaksaan yang menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari prosedur hukum acara yang telah diatur.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya memegang posisi strategis di Kejaksaan Agung, kini menghadapi jeratan hukum dan telah ditahan di Rutan KPK. Keputusannya untuk mengajukan praperadilan ganda menunjukkan upaya serius untuk menguji legalitas proses penetapan tersangka dan penahanannya.
Menurut Komisioner Komisi Kejaksaan, Nurokhman, pengajuan praperadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara. Ia menjelaskan bahwa instrumen ini berfungsi sebagai kontrol terhadap tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Namun demikian, harus kita ketahui bahwa putusan praperadilan nantinya tidak menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan menguji legalitas tindakan dari APH, dalam hal ini penyidik baik di kejaksaan maupun di kepolisian. Tentunya kita harus menghormati proses tahapan yang sudah diatur dalam hukum acara," ujar Nurokhman, seperti dikutip dari YouTube SindoNews pada Rabu (5/8/2026).
Nurokhman menambahkan, sejak awal Komisi Kejaksaan telah mengambil langkah proaktif dengan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas mengawal perkara Febrie Adriansyah agar seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Tim 9 untuk memastikan pengawasan yang ketat terhadap jalannya kasus ini, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan hukum.








Tinggalkan komentar