Fadli Zon Dihujat! Komnas Perempuan Geram!

Fadli Zon Dihujat! Komnas Perempuan Geram!

suaramedia.id – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melontarkan kecaman keras terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai telah mengingkari tragedi perkosaan massal pada peristiwa Mei 1998. Komnas Perempuan mendesak Fadli Zon untuk menarik pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan masyarakat luas.

"Komnas Perempuan mendorong agar Fadli Zon menarik pernyataannya dan meminta maaf kepada para penyintas dan masyarakat. Ini merupakan tanggung jawab moral dan komitmen terhadap prinsip hak asasi manusia," tegas Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, dalam siaran pers resmi Komnas Perempuan, Minggu (15/6). Sondang juga menyerukan kepada seluruh pejabat negara untuk menghormati hasil dokumentasi resmi, memegang teguh komitmen HAM, dan mendukung pemulihan korban secara adil dan bermartabat.

Fadli Zon Dihujat! Komnas Perempuan Geram!
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Komnas Perempuan menekankan bahwa laporan resmi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kerusuhan Mei 1998 telah mencatat 85 kasus kekerasan seksual, termasuk 52 kasus perkosaan. Temuan ini telah disampaikan langsung kepada Presiden BJ Habibie dan menjadi dasar pengakuan resmi negara atas fakta kekerasan seksual terhadap perempuan dalam Tragedi Mei 1998. Pengakuan ini kemudian melahirkan Komnas Perempuan melalui Keppres No. 181 Tahun 1998.

TGPF sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama lima pejabat tinggi negara pada 23 Juli 1998, atas perintah Presiden. Hal ini menjadikan TGPF sebagai instrumen legal dan sah pemerintah untuk mengungkap fakta-fakta kerusuhan Mei 1998, termasuk dugaan pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menambahkan bahwa salah satu rekomendasi TGPF telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Penyelidikan Pro-Justisia Komnas HAM. Tim ini menyimpulkan adanya bukti permulaan cukup atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan sesuai Pasal 9 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Dahlia menyayangkan penyangkalan Fadli Zon yang dinilai melukai para penyintas dan memperpanjang impunitas. Ia mengingatkan bahwa dokumen TGPF merupakan produk resmi negara dan menyangkalnya sama saja mengabaikan jerih payah bangsa dalam memperjuangkan keadilan.

Pernyataan kontroversial Fadli Zon disampaikan dalam video wawancara "Real Talk: Debat Panas!! Fadli Zon vs Uni Lubis soal Revisi Buku Sejarah" di kanal YouTube IDN Times pada 10 Juni 2025. Ia menyatakan tidak ada bukti kekerasan seksual, termasuk perkosaan massal, pada 1998, dan menyebut informasi tersebut sebagai rumor yang tak tercatat dalam buku sejarah. Pernyataan ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas yang beranggotakan 547 organisasi dan individu.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar