suaramedia.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti secara serius kasus kematian Sutrimo, individu yang diduga memiliki keterkaitan kerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, menjamin bahwa Panitia Kerja (Panja) Pengawasan akan bergerak cepat menindaklanjuti insiden ini melalui agenda rapat khusus bersama mitra kerja terkait, segera setelah masa reses berakhir.

Related Post
Hinca, dalam keterangannya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/8/2026), menegaskan bahwa pihaknya memahami derasnya arus informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai kasus Sutrimo. Oleh karena itu, Komisi III berkomitmen penuh untuk mengawal proses ini agar berjalan transparan dan akuntabel.

"Tentu setelah kembali semua (selesai reses) ini Panja-nya akan mem-follow up ini, termasuk kasus kematian Sutrimo," ujar Hinca, menekankan pentingnya penjelasan detail dari pihak berwenang. Ia menambahkan, tujuan utama adalah mencegah informasi simpang siur yang dapat menyesatkan opini publik dan menciptakan spekulasi yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, Hinca juga menyoroti kompleksitas penanganan kasus kematian yang memerlukan ketelitian ekstra. "Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification-nya, membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan," jelasnya. Komisi III berharap, dengan pendekatan yang cermat dan berbasis bukti ilmiah, kebenaran di balik kematian Sutrimo dapat terungkap secara terang benderang, memberikan kejelasan kepada publik dan keluarga korban.










Tinggalkan komentar