Lapas Overkapasitas, Komnas HAM Desak Reformasi!

Lapas Overkapasitas, Komnas HAM Desak Reformasi!

suaramedia.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan perhatian serius terhadap fenomena kelebihan kapasitas (overcapacity) yang melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di berbagai wilayah Indonesia. Kondisi ini dinilai menjadi penghambat utama dalam pemenuhan hak-hak dasar warga binaan secara optimal.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian dalam mengawal isu ini. Melalui jaringan Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP), Komnas HAM rutin melakukan pengawasan lapangan bersama lima lembaga HAM lainnya, yakni Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).

Lapas Overkapasitas, Komnas HAM Desak Reformasi!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

"Kami secara konsisten melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di dalam lapas," ujar Anis dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan hasil pemantauan selama satu dekade terakhir, Anis menyebutkan bahwa masalah kepadatan penghuni telah menjadi persoalan kronis yang terjadi di hampir seluruh Lapas di tanah air. Meskipun pemerintah telah berupaya mengimplementasikan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), namun langkah tersebut nyatanya belum mampu menekan angka kepadatan penghuni secara signifikan.

"Ini menunjukkan bahwa tingkat kriminalitas di Indonesia masih berada pada level yang cukup serius," tambah Anis.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kapasitas daya tampung Lapas di Indonesia. Menurutnya, dampak dari overcapacity tidak hanya terbatas pada sesaknya ruang hunian, tetapi juga berujung pada penurunan kualitas layanan kesehatan, sanitasi, hingga keamanan bagi para warga binaan.

Komnas HAM mendorong adanya reformasi tata kelola pemasyarakatan agar standar hak asasi manusia tetap terjaga meski di tengah tantangan tingginya angka kriminalitas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar