suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permintaan para pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta Menteri Hukum (Menkum) dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Keputusan ini disampaikan langsung dalam rangkaian sidang yang berlangsung pada Kamis (1/10/2026) malam.

Related Post
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat mengabulkan usulan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait kehadiran tokoh-tokoh tersebut di ruang sidang. "Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksud dalam kedua surat tersebut," ungkap Saldi Isra dalam keterangannya.

Kendati menolak kehadiran Gibran dan Menkum, MK memberikan kepastian bahwa persidangan tidak akan kosong. Mahkamah justru telah menyiapkan agenda untuk mendengarkan keterangan dari pihak lain yang dianggap lebih relevan dengan substansi perkara. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan tersebut dijadwalkan akan digelar pada Jumat (2/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB.
Saldi tidak memberikan rincian spesifik mengenai identitas maupun jumlah orang yang akan dihadirkan. Namun, ia memastikan bahwa koordinasi telah dilakukan dan pihak-pihak terkait telah dihubungi oleh pihak Mahkamah.
Lebih lanjut, Saldi menekankan bahwa pemilihan saksi atau pemberi keterangan ini murni didasarkan pada kebutuhan hukum Mahkamah untuk memperjelas fakta, bukan atas dasar permintaan atau kepentingan pihak pemohon.
"Pihak-pihak yang akan memberikan keterangan tersebut sudah kami hubungi, insyaallah besok akan bersedia hadir. Mereka adalah pihak yang menurut Mahkamah memang diperlukan, bukan untuk kepentingan pemohon," tegasnya.
Sebagai informasi, permohonan untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka sebelumnya diajukan oleh pemohon perkara yang tengah mempersoalkan legalitas syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon waketpres pada Pilpres 2024 lalu. Melalui keputusan ini, MK memilih untuk tetap fokus pada pembuktian melalui pihak-pihak yang dinilai paling krusial bagi jalannya persidangan.








Tinggalkan komentar