suaramedia.id – Polemik mengenai dugaan keberpihakan dalam aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2024 akhirnya mendapat penjelasan dari sisi hukum. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, membantah keras tudingan bahwa Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dirancang untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka.

Related Post
Dalam keterangannya sebagai ahli di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2024), Agus menegaskan bahwa regulasi tersebut sudah ada jauh sebelum proses pencalonan dimulai. Menurutnya, jika ada kandidat yang merasa diuntungkan oleh aturan tersebut, hal itu hanyalah sebuah kebetulan semata.

"Jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan. Hal itu terjadi karena kebetulan saja, sebab PKPU ini lahir jauh sebelum tahapan pencalonan," tegas Agus di hadapan majelis hakim MK.
Agus memaparkan bahwa proses penyusunan PKPU 19/2023 telah mengikuti prosedur formal yang ketat di internal KPU. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD), proses konsinyasi, hingga tahap harmonisasi aturan. Ia menekankan bahwa para pembuat kebijakan tidak mungkin memprediksi peristiwa politik yang akan terjadi di masa depan.
"Jadi, sangat jauh dari pemikiran pembuatnya bahwa akan ada suatu peristiwa seperti itu di kemudian hari," tambahnya.
Sebagai informasi, poin yang menjadi pusat perdebatan dalam persidangan ini adalah Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023. Pasal tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki ijazah sekolah menengah atas dari luar negeri, namun telah memiliki bukti kelulusan dari perguruan tinggi. Aturan inilah yang sebelumnya sempat dituding sebagai celah hukum untuk mengakomodasi syarat pencalonan tertentu.










Tinggalkan komentar