Terungkap! Alasan Pasal ‘Karpet Merah’ Gibran Muncul

Terungkap! Alasan Pasal 'Karpet Merah' Gibran Muncul

suaramedia.id – Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali memanas. Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, hadir sebagai saksi yang diajukan oleh pihak Termohon untuk memberikan klarifikasi terkait polemik syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Hasyim membedah kronologi di balik lahirnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Fokus utama perdebatan terletak pada Pasal 18 ayat (3), sebuah aturan yang sebelumnya dituding oleh Denny Indrayana sebagai "karpet merah" yang memudahkan Gibran mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden meski dokumen pendidikannya sempat dipertanyakan.

Terungkap! Alasan Pasal 'Karpet Merah' Gibran Muncul
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Hasyim menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut tidak dilakukan secara instan atau sepihak. Ia menjelaskan bahwa prosesnya telah melalui prosedur panjang, mulai dari tahap perencanaan, penyusunan draf, uji publik, hingga koordinasi intensif dengan DPR dan pemerintah melalui proses harmonisasi sebelum akhirnya diundangkan.

Menjawab kritik mengenai asal-usul pasal yang dianggap kontroversial tersebut, Hasyim mengungkapkan sebuah fakta penting. Ia menyebutkan bahwa rumusan dalam Pasal 18 ayat (3) merupakan hasil dari masukan teknis dalam rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

"Gagasan ini muncul saat rapat koordinasi dengan para pihak, terutama dari Kementerian Pendidikan. Pihak Kementerian Pendidikan dalam beberapa kali pertemuan selalu mengingatkan KPU agar memasukkan rumusan ini," ungkap Hasyim di ruang sidang sebagaimana dilansir dari suaramedia.id.

Kesaksian ini menjadi poin krusial dalam sidang PHPU, mengingat substansi pasal tersebut menjadi salah satu pilar utama dalam gugatan mengenai keabsahan syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden terpilih.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar