suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menahan Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan panggilan Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung mulai 17 Maret hingga 5 April 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan kasus yang menjeratnya.

Related Post
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Gus Alex merupakan tindak lanjut setelah serangkaian pemeriksaan oleh penyidik. "Pascadilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tanggal 17 Maret sampai dengan 5 April 2026," ungkap Budi pada Selasa (17/3/2026), seperti dilaporkan suaramedia.id. Ia menambahkan bahwa masa penahanan ini memiliki potensi untuk diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Gus Alex akan menjalani masa penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung KPK C1, yang juga dikenal sebagai Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Lokasi penahanan ini menjadi sorotan karena berbeda dengan tempat mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Penahanan dilakukan di Rutan Gedung KPK C1 atau Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi," tegas Budi. Perbedaan lokasi penahanan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan publik mengenai alasan di baliknya, meskipun KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penempatan terpisah ini. Kasus yang menjerat Gus Alex sendiri diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji, yang menjadi fokus penyelidikan lembaga antirasuah tersebut.








Tinggalkan komentar