suaramedia.id – JAKARTA – Indonesia dihadapkan pada dilema serius di tengah gelombang digitalisasi yang kian masif. Meskipun kebutuhan akan akses digital yang merata dan perangkat terjangkau mendesak, para pakar memperingatkan pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dominasi digital Tiongkok yang berpotensi menimbulkan risiko ketergantungan dan mengancam kedaulatan digital bangsa.

Related Post
Peringatan ini mengemuka dalam sebuah seminar publik bertajuk "Diplomasi Digital China di Asia Tenggara: Peluang dan Tantangan bagi Indonesia," yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah akademisi dan pemerhati keamanan regional.

Johanes Herlijanto, Ketua FSI yang juga Dosen Program Magister Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan, menyoroti bahwa arus investasi dan produk digital dari Tiongkok memang menawarkan potensi percepatan transformasi digital di Indonesia. Namun, di balik kemudahan akses dan harga bersaing, tersimpan ancaman serius. "Meningkatnya dominasi Tiongkok dalam ranah digital di Indonesia dinilai berisiko menimbulkan ancaman bagi kedaulatan bangsa dalam aspek digital," tegas Herlijanto.
Untuk mengantisipasi kerentanan ini, Herlijanto menggarisbawahi beberapa langkah strategis yang harus segera diambil pemerintah. Pertama, diversifikasi rantai pasok teknologi menjadi krusial. Indonesia tidak boleh bergantung pada satu sumber atau negara tertentu untuk kebutuhan infrastruktur digitalnya. Kedua, penguasaan infrastruktur vital oleh satu vendor atau satu negara harus dihindari demi menjaga keamanan nasional.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Indonesia aktif memanfaatkan diplomasi dengan berbagai negara lain seperti Jepang, Korea Selatan, dan negara-negara Eropa. Tujuannya adalah untuk memastikan rantai pasok teknologi yang bersih, kompetitif, dan tidak rentan terhadap intervensi asing.
Herlijanto juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap para vendor asing. "Pemerintah diharapkan menggunakan otoritasnya untuk memaksa vendor asing tunduk pada yurisdiksi hukum Indonesia," ujarnya. Ini termasuk kepatuhan penuh pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), kewajiban lokalisasi data untuk sektor-sektor strategis, serta pelaksanaan audit keamanan yang transparan dan akuntabel.
Seminar ini turut menghadirkan pandangan dari para pakar terkemuka lainnya, termasuk Prof. Teddy Mantoro, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Nusa Putra; Gatra Priyandita, peneliti dari Australian Strategic Policy Institute di Canberra; serta pemerhati keamanan regional Brigjen TNI (Purn) Victor P. Tobing. Diskusi tersebut menegaskan bahwa meskipun digitalisasi adalah keniscayaan, keamanan dan kedaulatan digital nasional tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek.









Tinggalkan komentar