suaramedia.id – Wacana penyelesaian dugaan polemik ijazah Presiden Joko Widodo melalui jalur restorative justice (RJ) kembali mencuat, memicu perdebatan sengit tentang batas antara perdamaian dan pencarian kebenaran. Di tengah desakan untuk rekonsiliasi, suara-suara kritis mulai mempertanyakan apakah damai adalah jawaban yang tepat ketika fakta fundamental di ruang publik menjadi sengketa.

Related Post
Beberapa pihak, termasuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, mengajukan mekanisme perdamaian ini sebagai solusi. Secara konseptual, restorative justice, seperti yang diungkapkan Howard Zehr (2015), berfokus pada pemulihan relasi sosial ketimbang penghukuman. Pendekatan ini terbukti efektif dalam banyak kasus pidana yang melibatkan kerugian personal, berhasil meredakan konflik dan memperbaiki hubungan yang retak.

Namun, penasihat hukum Troya – Tifa & Roy’s Advocate, Ramdansyah, yang juga terlihat bersama Roy Suryo dan Refly Harun di Mahkamah Konstitusi, menggarisbawahi bahwa demokrasi modern menuntut lebih dari sekadar perdamaian. Ia membutuhkan kepastian mengenai apa yang dapat dianggap sebagai kebenaran. "Ketika yang dipertaruhkan adalah fakta, perdamaian tidak selalu menjadi solusi," tegas Ramdansyah, seperti dikutip dari pandangannya yang diterima suaramedia.id.
Menurutnya, ada perkara yang memang menuntut rekonsiliasi, namun ada pula yang justru menuntut sesuatu yang lebih fundamental: kebenaran yang dapat diverifikasi. Batas antara perdamaian dan kebenaran menjadi kabur ketika sengketa bukan lagi sebatas konflik antarindividu, melainkan menyangkut kebenaran faktual yang memiliki implikasi luas di ruang publik.
Persoalan ini membawa kita pada krisis epistemologis yang lebih mendalam dalam demokrasi kontemporer. Ilmuwan politik Jeffrey Friedman (2023) mengemukakan bahwa polarisasi politik modern seringkali berakar pada kondisi di mana masyarakat tidak lagi berbagi kerangka bersama tentang apa yang dapat dianggap benar. Dalam konteks polemik ijazah, ini berarti masyarakat kesulitan membedakan antara fakta dan narasi, antara kebenaran dan klaim.
Dengan demikian, ketika isu krusial seperti keabsahan dokumen publik menjadi pertanyaan, upaya untuk sekadar "mendamaikan" mungkin tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah transparansi dan verifikasi fakta yang tak terbantahkan, demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi serta pemimpinnya. Pertanyaan yang tersisa adalah: apakah masyarakat siap menukar kebenaran faktual dengan perdamaian semu?










Tinggalkan komentar