suaramedia.id – Sebuah putusan penting telah dikeluarkan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonan sengketa publik dari Bonatua Silalahi. Keputusan ini secara tegas menyatakan bahwa dokumen penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan informasi yang wajib dibuka untuk publik. Sidang putusan tersebut berlangsung di Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026, menandai kemenangan bagi transparansi informasi.

Related Post
Dalam perkara bernomor 083/X/KIP-PSI/2025, Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meminta akses terhadap dokumen penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka yang berasal dari University of Technology Sydney (UTS) Insearch Sydney. Permohonan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik terkait latar belakang pendidikan pejabat negara.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, dengan tegas membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jakarta Pusat. "Amar putusan. Memutuskan: 6.1 Menerima pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, menegaskan bahwa seluruh tuntutan Bonatua Silalahi dalam sengketa informasi ini diterima sepenuhnya oleh majelis.
Lebih lanjut, putusan KIP ini juga secara otomatis membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kemendikdasmen. Sebelumnya, melalui Nomor 29383/A5/HM.00.00/2025 tertanggal 12 Desember 2025, Kemendikdasmen telah mengklasifikasikan surat keterangan penyetaraan dan hasil penilaian dokumen persyaratan penyetaraan pendidikan Gibran sebagai informasi yang dikecualikan. Pembatalan ini berarti dokumen tersebut kini harus diperlakukan sebagai informasi yang dapat diakses oleh publik.
Keputusan ini menjadi preseden penting dalam upaya mendorong transparansi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang relevan mengenai pejabat publik, terutama terkait dengan kredibilitas dan latar belakang pendidikan mereka.










Tinggalkan komentar