suaramedia.id – Secara mengejutkan, Tifauzia Tyassuma, yang dikenal publik sebagai Dokter Tifa, menolak tawaran perdamaian dengan Presiden Joko Widodo dalam sidang perdana kasus dugaan fitnah ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Keputusan ini menandai babak baru yang lebih sengit dalam proses hukum yang menarik perhatian banyak pihak.

Related Post
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati, Dokter Tifa secara gamblang menyatakan tidak akan menempuh jalur restorative justice maupun menerima plea bargain. Hakim sebelumnya sempat menawarkan opsi perdamaian, mengingat beberapa pasal dakwaan memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 KUHP yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. "Dari yang dibacakan tadi dakwaan, ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 Ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban (Jokowi)," ujar Christina.

Namun, setelah berkonsultasi singkat dengan tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa dengan mantap menjawab, "Izin Yang Mulia saya akan menjawab sendiri, berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice." Ia menambahkan, "Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain." Pernyataan tegas ini menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan secara penuh, menolak segala bentuk kompromi di luar jalur hukum yang ia pilih.
Keputusan Dokter Tifa untuk menolak berdamai dan memilih melanjutkan perlawanan hukum ini menunjukkan kesiapannya menghadapi proses persidangan secara penuh. Dengan demikian, agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 9 Juli 2026, dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Dokter Tifa. Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI ini dipastikan akan terus bergulir di meja hijau, menjanjikan perkembangan yang patut diikuti.










Tinggalkan komentar