KUHAP Baru Bikin Geger! Advokat Ungkap Ancaman Serius Hukum

KUHAP Baru Bikin Geger! Advokat Ungkap Ancaman Serius Hukum

suaramedia.id – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional secara tegas menyoroti peran krusial advokat sebagai pilar penyeimbang dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil. Organisasi ini menekankan pentingnya perspektif hukum yang objektif, akademis, dan komprehensif dari advokat untuk menjaga mutu sistem peradilan pidana serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekjen Peradi Profesional, Yuhelson, dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam sidang pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 22 dan Pasal 151 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/7/2026).

Yuhelson mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perubahan dalam KUHAP yang baru. Menurutnya, sebelum revisi UU tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa hanya advokat yang berhak mendampingi seseorang dengan status terdakwa. "Dulu, jika ada pihak yang tidak didampingi advokat, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan. Namun, kini muncul entitas bentukan pemerintah, yaitu paralegal. Ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di masyarakat, terutama jika seseorang didampingi oleh paralegal," jelas Yuhelson, menyoroti potensi kebingungan di tengah masyarakat.

KUHAP Baru Bikin Geger! Advokat Ungkap Ancaman Serius Hukum
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Lebih lanjut, Yuhelson menegaskan bahwa perkara ini bukan semata-mata berkaitan dengan kepentingan organisasi advokat atau isu eksklusivitas profesi. Inti persoalan yang harus dijawab adalah apakah pengaturan dalam KUHAP yang memperluas definisi advokat dan pemberi bantuan hukum masih sejalan dengan koridor konstitusi. "Atau justru berisiko mengaburkan batasan antara profesi advokat dan pemberi bantuan hukum yang selama ini telah diatur dalam rezim hukum yang berbeda. Bayangkan di daerah pedesaan atau terpencil, jika pihak yang didampingi tidak memiliki pengetahuan dan ilmu hukum yang memadai, ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tambahnya, menggambarkan dampak di lapangan.

Peradi Profesional, melalui Yuhelson, memastikan dukungan penuh terhadap upaya negara dalam memperluas akses keadilan (access to justice) bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Namun, perluasan akses tersebut tidak boleh mengorbankan kualitas perlindungan hukum yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Organisasi ini berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan pendampingan hukum yang kompeten dan sesuai standar konstitusional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar