Terungkap! Bupati Kuansing Minta Land Cruiser untuk Jabatan

Terungkap! Bupati Kuansing Minta Land Cruiser untuk Jabatan

suaramedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA), sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait pengisian posisi perangkat daerah di wilayah tersebut. Penetapan ini mengejutkan publik, mengingat Suhardiman Amby adalah pejabat tertinggi di kabupaten tersebut.

Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Selain Suhardiman Amby, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT. Mitra Ideal Consultant, yang diduga turut terlibat dalam praktik rasuah ini.

Terungkap! Bupati Kuansing Minta Land Cruiser untuk Jabatan
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka. Menurutnya, kasus ini bermula dari proses lelang jabatan Sekretaris Daerah Kuansing yang direncanakan pada April 2025. Dalam proses tersebut, terdapat dua kandidat kuat yang bersaing, yaitu Fahdiansyah (FHD) yang saat itu menjabat sebagai Asisten I Pemkab Kuansing sekaligus Plt. Sekda, serta Zulkarnain (ZKN) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR).

Dalam proses lelang jabatan tersebut, Suhardiman Amby diduga mengajukan syarat khusus yang tidak lazim. Ia meminta satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada kedua kandidat sebagai ‘pelicin’ untuk mendapatkan posisi Sekda. Dari kedua calon, hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan fantastis tersebut, yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai Sekda definitif dan terkuaknya praktik suap ini oleh KPK.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar