suaramedia.id – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, terancam hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Arif dengan hukuman tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025), atas kasus suap terkait putusan lepas tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Related Post
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp15,7 miliar, dengan memperhitungkan aset yang telah disita selama penyidikan, berupa bangunan dan tanah.

Jika Arif tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. "Dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas JPU.
Arif dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama, melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Arif tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatannya juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal yang meringankan adalah Arif belum pernah dihukum sebelumnya, dikutip dari suaramedia.id.










Tinggalkan komentar