MK Tolak Uji Materi Zina-Kumpul Kebo! Kenapa?

suaramedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terhadap pasal perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal dengan "kumpul kebo" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Gugatan yang diajukan oleh sepuluh mahasiswa Fakultas Hukum ini kandas karena dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Putusan ini dibacakan dalam sidang di gedung MKRI, Jakarta, pada Rabu lalu.

Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

Dalam perkara dengan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, majelis hakim konstitusi menegaskan bahwa para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial akibat berlakunya pasal-pasal tersebut.

Hakim Konstitusi Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan, menjelaskan secara gamblang alasan penolakan tersebut. "Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan," tegas Saldi. Ia menambahkan, jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, maka seharusnya para pemohon dapat membuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan di luar perkawinan dan terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses hukum atau penuntutan. Namun, bukti tersebut tidak dapat dihadirkan.

Dengan demikian, keputusan MK ini secara implisit menegaskan bahwa ketentuan mengenai perzinaan dan kumpul kebo dalam KUHP baru tetap berlaku dan tidak dibatalkan. Penolakan ini juga menjadi pengingat penting bahwa setiap uji materiil di MK harus didasari oleh kerugian konstitusional yang nyata, spesifik, dan dapat dibuktikan oleh pihak pemohon, bukan sekadar potensi atau kekhawatiran umum.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar