suaramedia.id – Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, tak segan melontarkan pertanyaan tajam kepada Alimin Ribut Sujono, salah satu dari 13 calon hakim agung yang tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Fokus pertanyaan Harman tertuju pada pengalaman Alimin yang pernah menjatuhkan vonis mati, termasuk kepada Ferdy Sambo. Rapat hari ketiga uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kamis (11/9), menjadi panggung adu argumen yang menegangkan.

Related Post
"Anda yang menangani kasus Sambo?" tanya Harman kepada Alimin, yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Alimin, yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Jakarta Selatan selama tiga tahun, mengakui perannya dalam persidangan Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Ia menegaskan, "Iya, mengadili. Dan yang menjatuhkan hukuman mati? Iya benar, kami bertiga."

Harman lantas mengorek lebih dalam alasan Alimin mendukung dan menjatuhkan vonis mati. Dengan nada menantang, Harman mempertanyakan posisi Alimin sebagai penentu hidup dan mati seseorang. "Pertanyaan saya simpel saja, Pak Alimin tadi wakil Tuhan di dunia, berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan ini? Seperti apa prosesnya?" cecar politikus Partai Demokrat tersebut.
Alimin mengaku telah dua kali menjatuhkan vonis mati, satu lagi dalam kasus narkotika. Ia menjelaskan perenungan mendalam yang telah dilakukannya, dan tetap meyakini keputusan tersebut tidak keliru. "Ini dari perspektif yang berbeda, ada saat-saatnya orang dihukum mati, karena saya berpikir bahwa orang tersebut akan tahu kapan akan mati, ketika dia tahu kapan dia mati akibat perbuatannya, maka dia akan memperbaiki diri," jelas Alimin.
Namun, ketika ditanya kembali apakah ia tetap berpendirian menjatuhkan hukuman mati untuk kasus Sambo, Alimin menjawab diplomatis. "Saya tidak berkomentar untuk Pak Sambo. Untuk perkara sejenis yang lain, iya," ujarnya. Alimin menambahkan, meskipun terpilih sebagai hakim agung, ia tak bisa menangani kembali kasus Sambo karena kode etik hakim melarang hal tersebut. "Kode etiknya tidak boleh, Pak. Hakim tidak boleh menangani perkara yang di tingkat bawahnya pernah ditangani," tegasnya. Proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung ini pun terus berlanjut, menyisakan pertanyaan publik akan keputusan final Komisi III DPR.










Tinggalkan komentar