Bukan Perpanjang Jabatan Kapolri, Ini Fakta Revisi UU!

Bukan Perpanjang Jabatan Kapolri, Ini Fakta Revisi UU!

suaramedia.id – JAKARTA – Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, dengan tegas membantah tudingan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) merupakan upaya untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, spekulasi tersebut tidak berdasar dan terlalu jauh dari fakta.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang kini berusia 57 tahun, dijadwalkan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2027. Bantahan Edi Hasibuan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai pihak, termasuk KontraS, yang mengemukakan bahwa revisi UU Polri diselimuti kepentingan politik dan dirancang khusus untuk memperpanjang masa tugas pimpinan Korps Bhayangkara.

Bukan Perpanjang Jabatan Kapolri, Ini Fakta Revisi UU!
Gambar Istimewa : pict.sindonews.com

“Saya menilai tudingan tersebut terlalu jauh dan tidak memiliki dasar yang kuat,” ujar Edi dalam keterangannya belum lama ini. Ia menegaskan bahwa revisi UU Polri bukanlah inisiatif yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan individu, apalagi untuk memperpanjang masa pensiun Kapolri yang menjabat saat ini. “Revisi ini merupakan kebutuhan mendesak bagi organisasi kepolisian dalam rangka beradaptasi dengan kompleksitas tantangan tugas yang semakin beragam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edi Hasibuan juga menyoroti bahwa proses revisi UU Polri sejalan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), sebuah badan yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI), Edi menekankan urgensi pembahasan revisi ini. Menurutnya, revisi tersebut sangat diperlukan demi memenuhi kebutuhan organisasi Polri secara komprehensif dan menyeluruh.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar