suaramedia.id – Mantan Komisioner Jenderal Polisi, Dharma Pongrekun, telah secara resmi mengajukan uji materiil terhadap sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah hukum ini memicu respons cepat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses persidangan dengan menyiapkan berbagai penjelasan dan dokumen pendukung yang komprehensif.

Related Post
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya kepada SindoNews pada Jumat (15/5/2026) malam, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. "Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi dan dokumen yang diperlukan," ujar Aji, menunjukkan komitmen Kemenkes dalam menghadapi gugatan ini.

Aji menambahkan bahwa Kemenkes sangat menghargai pengajuan uji materiil UU Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun pada 13 Mei 2026, sebagai bentuk hak konstitusional setiap warga negara. Pengajuan ini, menurut informasi yang beredar, dilatarbelakangi kekhawatiran Dharma Pongrekun bahwa UU tersebut dapat membuka celah bagi negara untuk memidanakan individu yang menolak vaksin, sebuah isu yang sensitif dan berpotensi menimbulkan perdebatan publik.
Saat ini, pihak Kemenkes masih terus mempelajari secara menyeluruh poin-poin dan pasal-pasal yang menjadi objek uji materiil, serta permohonan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun. Kesiapan Kemenkes menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menghadapi gugatan ini secara transparan dan akuntabel di hadapan hukum, mengingat implikasi luas dari UU Kesehatan bagi masyarakat Indonesia.











Tinggalkan komentar