Tanpa Laporan Pengelolaan Dana CSR, Pansus DPRD tetap Loloskan Raperda Penyertaan Modal BPRS

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Ditengah upaya Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, Melakukan Refocusing anggaran untuk percepatan penanganan COVID-19, Pansus DPRD tetap bersikukuh meloloskan Raperda penyertaan modal kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar (BPRS). Padahal, pelolosan itu dilakukan tanpa laporan pengelolaan dana CSR atau dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Informasi ini sejalan dengan keterangan dari Ketua Pansus pembahasan Raperda penyertaan modal kepada BPRS, H. Muhammad Subaidi, SE, MM yang mengaku tidak tahu menahu soal pengelolaan dana CSR dari BPRS.

“Saya tidak tahu soal CSR itu, (pembahasan pansus) saat itu tidak masuk ke soal CSR”, ucap H. Subaidi kepada suaramedia.id Rabu (3/6/2020) melalui sambungan telepon selulurnya.

Ia menjelaskan, Pertimbangan pansus meloloskan Raperda penyertaan modal kepada BPRS telah mengacu pada regulasi yang ditetapkan sebelumnya yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun 2011 tentang PT. BPRS yang antara lain mengatur soal modal disetor oleh pemkab minimal 60 persen.

Disamping itu, BPRS menurutnya telah menunjukkan kinerja lebih baik dibanding BUMD lain dengan memberikan kontribusi terbesar pada PAD.

“Penyertaan modal kepada BPRS itu, secara regulasi sudah diatur dalam perda yang ditetapkan sebelumnya, yaitu perda Nomor 20 Tahun 2011. Dan pertimbangan kami di pansus, BPRS ini kinerjanya lebih baik dari BUMD lain. Kontribusinya paling besar pada PAD”, ujar dia.

Sementara itu, ketua Umum Aktivis Lembaga Independent Pengawas Keuangan (LIPK) Abdul Latif Sady SH, menyesalkan keputusan pansus yang meloloskan Raperda penyertaan modal kepada BPRS, tanpa mempertimbangkan aspek tanggungjawab BPRS dalam menyampaikan laporan pengelolaan dana CSR kepada DPRD.

“Saya kira pansus kurang teliti dalam masalah penyampaian laporan (penggunaan dana CSR) itu kepada DPRD. Saya ingatkan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 itu jelas mengatur soal tanggungjawab sosial perusahaan”, ujar latif pada suaramedia.id Kamis (4/6/2020).

Baca Juga..!  Kasus Dokumen Palsu LIPK Telanjangi LPSE/UKPBJ

Ia mengingatkan agar pansus memperhatikan laporan tahunan perkembangan usaha BPRS yang harus disampaikan direksi kepada DPRD. Menurutnya, laporan itu sangat diperlukan sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja BPRS sehingga penyertaan modal itu benar-benar berbasis kinerja.

“Satu hal penting lain, disini kita bisa mengacu pada Perda Nomor 20 Tahun 2011. Dengan laporan tahunan perkembangan usaha BPRS yang disampaikan direksi kepada DPRD, tentu pansus akan lebih akurat dalam menghitung besaran penyertaan modal yang relevan berdasarkan hasil evaluasi kinerja BPRS secara real time. Kondisi terus berubah. Pansus tidak bisa terus berpatokan kepada aturan terdahulu”, ujarnya.

Oleh karena itu, ia minta agar pansus DPRD tak gegabah melanjutkan proses penetapan Raperda penyertaan modal kepada sejumlah BUMD termasuk kepada BPRS.

Latif juga menyayangkan sejumlah kebijakan pemkab, yang menurutnya kontradiktif dan membingungkan publik. Satu sisi Pemkab merefocusing anggaran setiap OPD, namun disaat bersamaan membuat kebijakan penyertaan modal kepada BPRS dan BUMD lain. Untuk itu, ia mendesak Pemkab segera mengevaluasi penundaan penyertaan modal kepada setiap BUMD, agar percepatan penanganan dampak COVID-19 sesuai harapan masyarakat.

“Pansus tidak perlu gegabah. Lakukan evaluasi lebih teliti. Pemkab jangan buat kebijakan kontradiktif. Satu sisi merefocusing anggaran setiap OPD, tapi disaat bersamaan melakukan penyertaan modal kepada BPRS. Langkah tepat untuk saat ini, pansus menunda proses penetapan raperda penyertaan modal dan merekomendasikan penggunaan dana CSR setiap BUMD untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19”, pungkasnya.

(Msr)

Facebook Comments