Terkait Hutan Produksi Diubah Jadi Tambak Pribadi, Ketua Komisi III DPRK Langsa Angkat Bicara

LANGSA | ACEH, suaramedia.id – Ketua Komisi III DPRK Langsa, drh. H. Rubian Harja menyayangkan adanya tindakan beberapa oknum pejabat yang mengubah hutan produksi menjadi tambak pribadi.

“Dugaan perambahan ataupun merubah hutan mangrove yang merupakan hutan produksi menjadi tambak pribadi oleh beberapa oknum pejabat Pemko Langsa adalah suatu pelanggaran dan harus segera dihentikan,” tegas drh. H. Rubian Harja, yang akrab disapa Bang Ben, saat ditemui suaramedia.id di ruang kerjanya, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, jika benar beberapa oknum pejabat Pemko Langsa dalam mengelola hutan produksi menjadi tambak milik pribadi, tanpa izin dari instansi terkait, yaitu UPTD KPH Wilayah III Aceh, hal itu harus dihentikan dan harus diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Apalagi tindakan tersebut dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan kelestarian hutan mangrove. Kita menyayangkan jika seorang pejabat melakukan perbuatan tersebut, karena mereka lebih mengetahui aturan,” kata Bang Ben.

“Kami belum dapat mengambil sikap terkait mencuatnya permasalahan tersebut, karena Kami belum membahas permasalahan tersebut dengan pimpinan DPRK Langsa,” jelasnya.

Ketua Komisi III DPRK Langsa ini juga menyampaikan, jika dugaan penggunaan dana APBK untuk pembangunan jalan menuju ke lokasi tambak pribadi para oknum pejabat tersebut benar, maka hal itu sudah melanggar hukum.

“Jika jalan yang dibangun dengan dana APBK untuk kepentingan warga dan menuju ke pemukiman warga, itu dibolehkan. Tetapi jika disana tidak ditemui pemukiman dan bukan untuk kepentingan masyarakat, maka merupakan sebuah pelanggaran,” ujarnya.

Bang Ben menyampaikan saran kepada para jurnalis, agar mengkonfirmasi Pimpinan DPRK Langsa untuk menanyakan langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi persoalan tersebut.

Pewarta : (Yosep)

Facebook Comments
Baca Juga..!  Atasi Genangan Banjir, Kodim 0104/Atim Bangun Drainase