Kasus Dokumen Palsu LIPK Telanjangi LPSE/UKPBJ

SUMENEP | JATIM, suaramedia.id – Pernyataan Idam, Kasubag Sekretaris LPSE/UKPBJ Kabupaten Sumenep mengenai hasil uji lab sebagaimana yang dimuat media ini senin (9/10) menjadi kontroversi diruang publik.

Ketua DPC LIPK Sumenep, Sayfidin, kepada suaramedia.id pada selasa 10/11 dikediamannya, menanggapi pernyataan Idam selaku Kasubag UKPBJ Sumenep, yang menyebut bahwa ada 3 poin pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai pembodohan publik. Pernyataan pertama pengakuan ketidaktahuan yang bersangkutan atas dokumen lab lining beton yang diduga palsu. Kedua, pernyataan bahwa pihak LPSE/UKPBJ tidak punya kewajiban mengklarifikasi hasil uji lab ke pabrik beton atau ke ITS, dan yang ketiga pernyataan bahwa hasil uji lab apa saja boleh yang penting beton.

“Yang pertama bagaimana mungkin Idam menyampaikan baru tahu dari pemberitaan bahwa ada pemalsuan, padahal kami telah melayangkan surat ke UKPBJ tertanggal 25 Agustus 2020 No. Surat: 0219/LIPK-DPP/VIII/2020, tentang Dugaan Penyimpangan Dalam Proses Lelang Rehabilitasi Daerah Irigasi, dan kami lampirkan sejumlah alat bukti, akan tetapi diabaikan”. Surat tersebut akan kami layangkan sebagai tambahan alat bukti ke Polda Jatim bahwa Pokja/UKPBJ telah diberi teguran namun tidak dilakukan klarifikasi”, ujar dia.

“Yang kedua, Idam menyampaikan tidak punya kewajiban mengklarifikasi, padahal dalam SDP point Evaluasi Admnistrasi telah tertuang yang menyatakan bahwa “Pokja ULP dapat melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan.

Bahkan tambah Sayfidin, dalam Permen PU No. 31 Tahun 2015 Buku Standar PK 02 HS, BAB II IKP E tentang Pembukaan dan Evaluasi Penawaran No. 25.2 menyatakan bahwa, Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada instansi terkait. Apa kalimat ini kurang jelas?

Baca Juga..!  Gubernur Jawa Timur akan Lantik 19 Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020, begini Syaratnya

“Ini kan artinya Idam belum mengerti aturan, dari point pertama dan kedua Idam telah memenuhi unsur pemberitaan bohong, bisa dituntut UU ITE pasal 28 atau Pasal 15 UU 1/1946 pasal yang pernah menjerat Ratna Sarumpet, dengan pertanyataan Idam di media masing-masing CV. yang kalah boleh melapor karena telah dirugikan”, Ucap Sayfidin

Kemudian yang ketiga Lanjut Sayfidin, dalam SDP disebutkan satu kalimat persyaratan yang menyatakan, dokumen lain yang disyaratkan Hasil scan/pindai surat dukungan dari pabrikan lining beton pracetak, disertai dengan Sertifikat ISO 9001 dan 14000, Brosur Product, Hasil Uji Lab.

Namun, Idam menanggapi kalimat yang dipisahkan oleh titik dua sifatnya “umum” tidak ada hubungan dengan kalimat diatas, dengan pengertian Sertifikat ISO, Brosur Product dan Hasil uji Lab boleh apa saja walaupun tidak ada kaitan dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan. ini kan mengumumkan kebodohannya sendiri namanya.

“saya minta kepada Idam kalau tidak menguasai kaidah bahasa belajar dulu jangan main tafsir sendiri, apa fungsi titik dua pada akhir suatu kalimat. Titik dua pada akhir suatu kalimat dalam ilmu bahasa disebut “pemerian” yang bermakna penghubung yang melengkapi tujuan dari rangkaian satu kalimat yang dipisahkan oleh titik dua. Jadi kalimat yang dipisahkan oleh titik dua itu akan sempurna menjadi sebuah kalimat kalau dilengkapi oleh kalimat yang dipisahkan oleh titik dua”, Katanya

Dalam hal ini Sayfidin menilai, Idam tidak paham substansi persoalan. CV. Inticon sebelumnya tidak pernah memproduksi lining beton dan baru membuat cetakannya pada akhir Agustus setelah pengumuman pemenang pertama pada 18 agustus 2020. Kemudian untuk pertama kalinya produksi tanggal 02 September 2020, sedang uji Lab yang dilampirkan dalam persyaratan lelang keluar bulan Februari dari ITS, ini kan irasional.

Baca Juga..!  Tanpa Laporan Pengelolaan Dana CSR, Pansus DPRD tetap Loloskan Raperda Penyertaan Modal BPRS

Dari tiga poin pernyataan Idam menunjukkan bahwa itu bukan faktor kelalaian tapi disengaja/dipaksakan, pernyataannya merupakan suatu pembelaan bukan meluruskan fakta sesuai peraturan dan perundang-undangan. Pertanyaannya adalah siapa menggiring Idam duduk dijabatan yang bukan kapasitasnya. Ini kan memalukan dan mencoreng nama baik Pemkab Sumenep. Ini seperti kran pembuka kebobrokan UKPBJ/Pokja di Sumenep yang bertindak sebagai raja pengadaan yang disinyalir oleh beberapa kalangan melakukan kongkalikong dengan rekanan”.

(Msr)

Facebook Comments