suaramedia.id – Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah figur penting di Indonesia. Kasus ini mencakup tindak pidana akses ilegal hingga penghapusan data elektronik secara sengaja untuk menghilangkan jejak digital.

Related Post
Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang yang kini berstatus tersangka memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Selain itu, seorang pria berinisial SU juga tengah menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi kunci.

"Setelah melalui proses manajemen penanganan perkara yang ketat, penyidik telah menetapkan tiga tersangka tersebut. Sementara satu orang lainnya, yakni SU, masih kami periksa sebagai saksi," ujar Komjen Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026).
Komjen Asep menjelaskan bahwa aksi penyadapan ilegal ini diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga kuat melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 mengenai tata cara penyadapan di Pusat Pemantauan Kepolisian.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System tanpa melalui proses verifikasi resmi. Ironisnya, penyadapan ini dilakukan di luar kepentingan penegakan hukum, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
"Target penyadapan ini sangat luas, mulai dari nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media, pengusaha, serta tokoh organisasi masyarakat dan LSM," tegas Asep.
Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti. Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer guna menutupi aktivitas ilegal yang telah mereka lakukan. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor lain yang mungkin terlibat dalam jaringan penyadapan tersebut.



Tinggalkan komentar